Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta.(Antara.)
USULAN agar MKD DPR RI memberhentikan Anggota DPR RI non aktif tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, lantaran kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terbatas pada kode etik dan kehormatan Anggota dan Lembaga DPR.
Hal itu disampaikan Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen Bintang Wahyu yang menilai MKD dibentuk sebagai alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Ini dengan tujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
"Sangat jelas tugas wewenang MKD mencakup pemantauan perilaku dan kehadiran anggota DPR. Melakukan penyelidikan/penanganan aduan pelanggaran tata tertib atau kode etik anggota DPR," kata Bintang dalam keterangannya, Selasa (28/10).
Lebih jauh, Bintang mengungkapkan kewenangan MKD yakni memberi rekomendasi, memanggil, memeriksa, dan sebagainya. Hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan DPR RI no 1 tahun 2015 tentang kode etik DPR.
Selanjutnya, MKD DPR RI tidak mengenal istilah anggota DPR non-aktif, bahkan didalam UU MD3. Hal ini jelas dikatakan dalam UU MD3 Pasal 239 ayat (2) huruf d. Yakni anggota DPR dapat diberhentikan apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Lalu pasal 239 ayat (2) huruf g: anggota DPR dapat diberhentikan apabila diberhentikan sebagai anggota partai politik. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Berikutnya yakni UU 2/2011 Pasal 16 ayat (3): dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan partai politik. Ini diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Artinya ada mekanisme khusus yang mengatur tentang pemberhentian status anggota DPR RI. Atau Pergantian Antar Waktu (PAW)," ucapnya.
Selanjutnya MKD hanya dapat menangani persoalan pelanggaran kode etik atau tata tertib, dan memberi rekomendasi atau menghasilkan putusan dalam ruang etik. Bukan langsung memberhentikan keanggotaan DPR tanpa mengikuti mekanisme undang-undang.
Artinya usulan terhadap MKD DPR RI untuk melakukan pemberhentian kepada Anggota DPR Non-Aktif dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang MD3. Dan bukan Kewenangan MKD memberhentikan Anggota DPR Non-Aktif apalagi istilah Non-Aktif tidak dikenal dalam UU MD3 DPR RI. (Cah/P-3)

1 day ago
1



















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4712422/original/082274000_1704936798-000_343E9UQ.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5355398/original/029576100_1758298977-WhatsApp_Image_2025-09-19_at_22.50.23_f76b1b1f.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3515744/original/041629600_1626769193-000_ARP4069963.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3240237/original/048246700_1600303636-ps5-04.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4677184/original/009841400_1701920967-Screenshot_2023-12-07_103353.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5355264/original/056678900_1758281471-WhatsApp_Image_2025-09-19_at_17.32.03.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1531926/original/069009300_1489055847-Nafa-Urbach-6.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5333528/original/078029600_1756646756-WhatsApp_Image_2025-08-31_at_15.18.12.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5141379/original/090135400_1740362319-Mohan_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5352893/original/071452900_1758145788-AP25260730474674.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348808/original/094973100_1757900938-Raisa_Marie_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5333603/original/084951800_1756676375-rayo_vs_barcelona_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5343768/original/082983900_1757472213-063_2210940745.jpg)
