Kejaksaan Negeri Sleman menahan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo sebagai tersangka kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata, Selasa (28/10).
Sri Purnomo akan ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan.
"Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT-XXX/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, maka terhadap Tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan," kata Kajari Sleman Bambang Yunianto lewat keterangannya.
Yunianto menyebut, penahanan ini sudah memenuhi ketentuan dengan alat bukti yang cukup. Selain itu, penahanan ini penting untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.
"Menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," jelasnya.
Penyidik menemukan perbuatan menyimpang Sri Purnomo dalam pemberian Dana Hibah Pariwisata untuk kelompok masyarakat di luar ketentuan. Seharusnya dana hibah diberikan ke Desa Wisata dan Rintisan Desa Wisata yang sudah ada.
"Yang mana perbuatan Saudara SP tersebut bertentangan dengan Perjanjian Hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL.07.02/Kem-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020," katanya.
Modusnya, Sri Purnomo menerbitkan Peraturan Bupati nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020, mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar Desa Wisata dan Desa Rintisan Wisata yang telah ada.
"Kemudian, berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020, nomor PE.03.03/SR-1504/PW/12/5/2024 tanggal 12 Juli 2024, dengan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp 10.952.457.030," jelasnya.
Sri Purnomo terancam Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

1 day ago
1



















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4712422/original/082274000_1704936798-000_343E9UQ.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5355398/original/029576100_1758298977-WhatsApp_Image_2025-09-19_at_22.50.23_f76b1b1f.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3515744/original/041629600_1626769193-000_ARP4069963.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3240237/original/048246700_1600303636-ps5-04.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4677184/original/009841400_1701920967-Screenshot_2023-12-07_103353.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5355264/original/056678900_1758281471-WhatsApp_Image_2025-09-19_at_17.32.03.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1531926/original/069009300_1489055847-Nafa-Urbach-6.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5333528/original/078029600_1756646756-WhatsApp_Image_2025-08-31_at_15.18.12.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5352893/original/071452900_1758145788-AP25260730474674.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5141379/original/090135400_1740362319-Mohan_2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348808/original/094973100_1757900938-Raisa_Marie_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5333603/original/084951800_1756676375-rayo_vs_barcelona_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5343768/original/082983900_1757472213-063_2210940745.jpg)
